A. Sertifikat Kompetensi Sekarang (untuk keperluan Perpanjangan) 1. Nomor Sertifikat. 2. Nama Lengkap Pemegang Sertifikat. 3. Tempat dan tanggal lahir. 4. Alamat tinggal sekarang (lengkap) 5. Nomor & Tanggal Ijazah S1 Farmasi/D3 Farmasi / D3 Anafarma. 6. Asal Perguruan Tinggi. B. Dokumen Pendukung. 1. Nomor STRTTK, tanggal berakhir 1. 2.
#bidan #STR #midwifeHallooooo welcome back to my channel , sekarang aku mau sharing ke kalian gimana cara cepat menyelesaikan 25 SKP , karna untuk perpanjang
b. Tidak tersertifikasi artinya pemohon memiliki SKP kurang dari 70 sehingga proses resertifikasi ditunda sampai dengan jumlah SKP memenuhi persyaratan 6. Pemohon membayar biaya verifikasi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Pengurus Pusat melalui Pengurus Daerah setempat 7.
CILEUNGSI – WARTA-APOTEKER.COM, Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/4394/2020 Tentang Registrasi dan Perizinan Tenaga Kesehatan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) menetapkan kebijakan pelaksanaan perpanjangan masa berlaku dan penerbitan Sertifikat Kompetensi Apoteker dalam masa Pandemi
Jumlah SKP yang harus dipenuhi oleh setiap bidan untuk mendapatkan Perpanjangan STR adalah minimal 25 SKP dalam 5 tahun. Pengajuan permohoan re-registrasi harus sudah dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku STR habis.
Bila tidak ada STR atau SIP maka dokter dianggap melakukan pelanggaran administratif. Oleh karena itu, IDI dan P2KB menganjurkan utk melakukan perpanjangan STR minimal 6 bulan dan maksimal 3 bulan sebelum masa STR habis. Jika terlupa, segera diurus agar dokter aman dan nyaman dalam bekerja. Semoga membantu dokter.
.
jumlah skp untuk perpanjangan str bidan